Search This Blog

Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jadi 7 Orang, Semuanya Laki-Laki

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jadi 7 Orang, Semuanya Laki-Laki
Oct 7th 2024, 16:21, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Polisi memasang garis pembatas di  lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Polisi memasang garis pembatas di lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Jumlah korban yang dicabuli oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, bertambah dari yang semula 4 korban jadi 7 korban.

7 Korban itu terdiri dari 3 anak dan 4 dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin (7/10).

Adapun dalam kasus itu, kata Ade, ada dua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial S dan YB. S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.

Selain itu, ada seorang lainnya berinisial YS yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.

Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap dia.

"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," lanjut dia.

Media files:
01j9es4btxj34cadfbpc3z5ar9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar