Search This Blog

Kejagung Turut Tangkap Pengacara Terkait OTT 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Turut Tangkap Pengacara Terkait OTT 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Oct 23rd 2024, 19:01, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, ada satu orang pengacara yang turut ditangkap Kejagung. Diduga, dia merupakan pihak pemberi suap.

"(Penyuap juga ditangkap) 1 orang lawyer," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (23/10).

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Belum diketahui identitas pengacara yang dimaksud. Febrie pun masih belum merinci nilai suap dalam perkara ini. "Lagi dihitung," ujarnya.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.

Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.

Media files:
01hzp5bv3rrwtgtwv5rmjr75ja.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar