May 28th 2024, 09:49, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Sejumlah buruh menggelar aksi di Tugu Yogyakarta dalam peringatan hari buruh, Rabu (1/5/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengkritik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Peserta Tapera yakni para ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri. Iuran wajib bagi karyawan swasta untuk Tapera adalah 3 persen dari gaji. Iuran ini bisa berasal perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji karyawan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade, menolak adanya pemotongan gaji untuk iuran tersebut. Ia menilai program Tapera yang memotong upah pekerja ini seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib.
"Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," kata Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Irsad menegaskan penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera memberatkan buruh. Selama ini buruh upahnya telah dipotong untuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah," ungkap Irsad.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
"Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja atau buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha atau pemberi kerja," tambahnya.
Dalam hitung-hitungannya, jika program Tapera diterapkan maka total potongan gaji buruh kurang lebih mencapai 6,5 persen. Ia keberatan dengan potongan itu.
Tak hanya soal iuran yang memberatkan. Irsad juga mempertanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah kalau iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya.
"Sesungguhnya, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja atau buruh, akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," jelasnya.
Berikut tuntutan MPBI DIY:
1. Menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3 persen.
2. Menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran Tapera agar tidak menjadi kasus Jiwasraya yang lain.
3. Pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal 500.000 per bulan.
4. Pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat
5. Naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar