Search This Blog

Pertimbangan yang Dijabarkan dalam Membuat Konsideran Peraturan Perundangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pertimbangan yang Dijabarkan dalam Membuat Konsideran Peraturan Perundangan
Dec 23rd 2023, 20:19, by Berita Terkini, Berita Terkini

 Ilustrasi Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan. Sumber: Foto Unsplash/Arisa Chattasa
Ilustrasi Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan. Sumber: Foto Unsplash/Arisa Chattasa

Jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan? Konsideransi memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang serta alasan pembuatan keputusan.

Berdasarkan buku Ilmu Perundang-Undangan Jejak Pustaka, Made Wiryani, (2022:279), konsideran ialah alasan-alasan atau pertimbangan mengapa peraturan perundang-undangan itu perlu dibentuk. Perumusan konsoderan dilakukan dengan kalimat singkat.

Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan

  Ilustrasi Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan. Sumber: Foto Unsplash/Cytonn Photography
Ilustrasi Jelaskan Urutan Muatan Pertimbangan Apa Saja Yang Harus Dijabarkan Dalam Membuat Konsideran Suatu Peraturan Perundang-Undangan. Sumber: Foto Unsplash/Cytonn Photography

Jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan? Urutan muatan pertimbangan dalam konsideran suatu peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis

Pokok-pokok pikiran yang bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis memuat nilai-nilai dasar dan asas-asas yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Nilai-nilai dasar tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas tersebut adalah asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

2. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Yuridis Normatif

Pokok-pokok pikiran yang bersifat yuridis normatif memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berupa UUD 1945, Undang-Undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Pokok-Pokok Pikiran Yang Bersifat Faktual

Pokok-pokok pikiran yang bersifat faktual memuat kondisi dan kenyataan yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Kondisi dan kenyataan tersebut dapat berupa kondisi dan kenyataan yang bersifat objektif.

Kondisi bersifat objektif seperti kondisi dan kenyataan yang terjadi di masyarakat, atau kondisi dan kenyataan yang bersifat subjektif, seperti kondisi dan kenyataan yang menjadi keinginan dan cita-cita pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.

Perlu diketahui, konsideran memuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstatasi fakta-fakta atau urgensi, secara singkat dan yang menggerakkan peraturan perundang- undangan, untuk membentuk peraturan perundang-undangan tersebut.

Oleh karena perumusan konsideran tersebut dilakukan dengan rumusan atau kalimat yang singkat. Maka apabila terdapat alasan-alasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang lebih luas, hal itu akan dirumuskan dalam penjelasan umum, dari peraturan undang-undang tersebut.

Baca juga: Kekuasaan Seseorang untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Undang-Undang

Itulah penjelasan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan. Semoga dapat menambah pengetahuan. (Adm)

Media files:
01hjaz8gf4v7kvxcnba59q8e39.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar