Search This Blog

Respons Mahfud MD soal Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Respons Mahfud MD soal Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun
Jul 23rd 2023, 10:43, by Raga Imam, kumparanNEWS

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam, Mahfud MD, merespons pencabutan gugatan Rp 5 triliun yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Apa kata Mahfud soal pencabutan gugatan ini?

"Itu sepenuhnya hak hukum Pak Panji Gumilang. Kalau dia menggugat ya saya hormati dan saya akan hadapi secara hukum," kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (23/7).

"Kalau dia mencabut gugatannya ya saya hormati juga," imbuhnya.

Mahfud menyebut negara akan baik bila berjalan pada rel hukum. Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menganggap gugatan Rp 5 triliun Panji Gumilang terhadap dirinya adalah urusan sepele, sederhana, dan tak perlu dipikirkan.

"Soal gugatan Panji Gumilang ya itu masalah kecil lah. Biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (21/7).

"Kalau saya ditanya, apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana," tambahnya.

Gugatan Rp 5 Triliun Dicabut

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud membayar Rp 5 triliun atas pernyataannya yang dinilai berisi fitnah. Belum diketahui pernyataan Mahfud yang mana yang dijadikan dasar gugatan oleh Panji.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Namun, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan gugatan tersebut telah dicabut.

"Kamis ya (dicabut gugatannya), tanggal 20 atau tanggal, jadi kemarin itu yang mencabut kawan-kawan ya, yang cabut kita dari kuasa hukum karena permohonan dari klien kita (Panji Gumilang) ya karena memang mungkin ada perkembangan berkaitan tergugat dalam hal ini Prof Mahfud MD," kata Hendra saat dihubungi pada Minggu (23/7).

"Karena kan beliau prinsipnya sama-sama alumni dari HMI," sambungnya.

Media files:
01h5s31d1c9sb7gyc77vze9ewp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar