Search This Blog

Penjelasan Kemenhub soal Pesawat Asing Layani Rute Domestik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan Kemenhub soal Pesawat Asing Layani Rute Domestik
Jul 2nd 2023, 09:05, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pesawat-pesawat asing di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Dok. Istimewa
Pesawat-pesawat asing di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait 30 pesawat asing teregistrasi negara lain yang terbang melayani rute Indonesia selama berbulan-bulan. Pesawat tersebut merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, mengatakan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing (pesawat non PK) ke/dari wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance).

Kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) di Wilayah Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Persetujuan terbang tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (izin diplomatik/Diplomatic Clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (izin keamanan/Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/Flight Approval).

"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," kata Kristi kepada kumparan, Sabtu (1/7).

Pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari penyelenggara bandara dan penyelenggaraan navigasi penerbangan.

Setelah memiliki izin terbang (flight clearance), pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.

"Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu," kata dia.

Kegiatan tersebut berupa kegiatan yang bersifat VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation dan technical landing.

"Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic). Hal ini dinyatakan dalam izin terbang yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apa pun," pungkas dia.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sebelumnya, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.

"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alvin.

Alvin menyebut pesawat-pesawat registrasi negara lain itu merupakan armada sewaan atau carter dari individu atau perusahaan. Salah pihak yang pernah menggunakan pesawat tersebut adalah pengusaha dan YouTuber Juragan 99, Gilang Widya Pramana, pernah mencarter pesawat registrasi T7 dari San Marino.

Pesawat T7 Carter itu pernah disebut Gilang sebagai jet pribadi miliknya. Kemudian, Gilang mengakui bahwa jet pribadi tersebut bukanlah miliknya pribadi. Jet itu merupakan kerja sama dan terikat kontrak.

Kemudian pesawat asal San Marino itu juga pernah digunakan oleh tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan saat mengantar jenazah dan menemui keluarga mendiang Brigadir Yosua di awal kasus pembunuhan tersebut.

"Justru mereka itu banyak didatangkan dari luar negeri untuk melayani rute dalam negeri rute charter. Bahkan untuk kasus Sambo itu, dan ada Brigjen Hendra terbang ke Jambi menggunakan pesawat T7, lalu dulu pernah ada selebriti juragan 99 itu memakai pesawat teregistrasi T7. Berbulan-bulan pesawat itu ada di Indonesia. Itu perusahaan pesawat charter," ujar Alvin saat dihubungi kumparan, Kamis (29/6).

Media files:
01h44wx9tx9dak347hpd2pjw69.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar