Tim penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 senilai 22 miliar.
Anggaran tersebut dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Sebelumnya, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan mantan lurah dan lurah aktif soal penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari anggaran COVID tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan memastikan akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, dan saat saat ini masih dalam proses.
"Yang jelas, yang ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang kami tangani, semua pasti kami periksa," tegas Indra di ruang kerjanya, Senin (27/2).
Indra menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, ketika dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus, sudah sementara berjalan, sehingga ia hanya melanjutkan.
"Pemanggilan sudah lumayan banyak, termasuk puluhan lurah, dan kasus ini masih on proses," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar