Feb 27th 2023, 17:03, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menegaskan belum menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambido sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (27/2).
"Mengundurkan diri harus ada formalnya. Kemarin kan disampaikan secara terbuka, tapi belum kita terima secara formal," kata Frans.
"Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak. Kita lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ," imbuhnya.
Lebih lanjut, Frans menjelaskan, ada kemungkinan pengunduran diri Rafael Alun ditolak hingga proses pemeriksaan selesai.
"Tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya itu diterima, akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia. Sampai nanti ada kejelasan baru kita putuskan apakah diterima atau tidak, tapi ada proses di antara itu," terang Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (27/2).
Adapun pengunduran diri itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar pada Jumat (24/2). Alun juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarganya, yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Alun dalam surat yang dia tanda tangani di atas meterai.
Lalu, bagaimana proses pengunduran diri seorang PNS?
Berdasarkan ketentuan yang ada, seorang PNS memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Adapun pengunduran diri Rafael Alun masuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri yang tertuang dalam Pasal 3a yakni pemberhentian atas permintaan sendiri. Kemudian, berdasarkan pasal 5 menjelaskan bahwa setiap PNS yang mengajukan permintaan berhenti sebagai ASN akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Namun, Alun harus menunggu hingga satu tahun sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila dilihat dari surat pengunduran diri Rafael Alun, surat tersebut belum sesuai dengan syarat di Pasal 6 yakni, mewajibkan permohonan pengunduran diri PNS harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK secara hierarki.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar