Kasus penggelapan 30 unit tabung gas elpiji 3 kilogram oleh oknum karyawan di Tanjungpinang berakhir damai. Pemilik pangkalan gas akhirnya mencabut laporan polisi terhadap pelaku, beberapa waktu lalu.
"Sudah ada perdamaian antara pelapor dan pelaku," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Tanjungpinang Senin (27/2).
Ia menerangkan, pencabutan laporan tersebut lantaran pelaku telah mengganti seluruh kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5 juta.
Dimana, antara korban yang merupakan pemilik pangkalan gas melakukan perjanjian dengan pihak keluarga pelaku terkait ganti rugi tabung gas yang digelapkan tersebut.
"Sudah mediasi antar keduanya. Pelaku sebagai mantan karyawan korban juga sudah mengganti Rp5 juta," sebutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penggelapan 30 unit tabung gas elpiji 3 kilogram Senin (20/2) kemarin.
Pelaku berinisial RS (23) merupakan salah satu karyawan di tempat usaha sebuah pangkalan gas di kawasan Jalan Transito, Tanjungpinang.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggelapkan tabung gas di tempatnya bekerja untuk dijual kembali. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar