Search This Blog

UU yang Mengatur Pengembangan Kompetensi ASN dan Cakupannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
UU yang Mengatur Pengembangan Kompetensi ASN dan Cakupannya
Feb 1st 2025, 18:39, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Aparatur Sipil Negara atau ASN perlu memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu, pemerintah membentuk UU yang mengatur pengebangan kompetensi. Seperti pertanyaan pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN.

Diharapkan dengan adanya UU yang mengatur pengembangan kompetensi membuat para ASN dapat meningkatkan profesionalisme. Selain itu, pengembangan kompetensi berfungsi agar para ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Pembahasan yang Mengatur Tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dikutip dari laman bkn.go.id, ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN mempunyai tugas dan fungsi yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, memberikan pelayan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Peran tersebut dapat dilakukan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan jawaban dari pertanyaan pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN tertuang dalam Pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa:

"Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. "

Pengembangan kompetensi tersebut di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan. Pada masa orientasi atau percobaan ASN, proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral dan kejujuran, sampai kompetensi bidang atau (Diklat Prajab).

Untuk mengembangkan kompetensi ASN setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja anggaran tahunan dalam rangka pengembangan karier.

Cakupan Pengembangan Kompetensi ASN

Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pengembangan kompetensi ASN mencakup:

  1. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.

  2. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

  3. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Terbaru: 59 - 65 Tahun

Sekarang sudah tahu jawaban dari pembahasan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN bukan? Diharapkan dengan UU tersebut membuat para ASN terus meningkatkan kemampuan dan karakteristik dalam melaksanakan tugasnya.(MZM)

Media files:
01jk04c64qks6j4g54z252h3j2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar