Feb 10th 2025, 12:17, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi informasi viral terkait mobil dinas RI 24 (sebelumnya disebut RI 23) yang masuk ke jalur Transjakarta.
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan mobil dinas masuk ke jalur Transjakarta, misalnya saat darurat.
Namun bila tak ada keperluan mendesak, maka mobil dinas pemerintahan tak boleh masuk jalur TransJ.
"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," ujar Daud kepada wartawan, dikutip Senin (10/2).
Ia mengatakan, penindakan mobil yang masuk ke jalur mereka bukanlah kewenangan Transjakarta, tapi pihak kepolisian.
"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," jelas Daud.
Ada tiga bentuk mitigasi yang dilakukan Transjakarta agar kendaraan dinas dan umum tak masuk ke jalur bus tersebut.
"Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE," kata Daud.
"Dan yang ketiga adalah kerja sama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki. Dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar