Search This Blog

Tak Ingin Publik Tahu Persoalan Coretax, Dirjen Pajak-Komisi XI Rapat Tertutup

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Ingin Publik Tahu Persoalan Coretax, Dirjen Pajak-Komisi XI Rapat Tertutup
Feb 10th 2025, 11:42, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk membahas sistem administrasi inti perpajakan teranyar yaitu Coretax. Sayangnya, rapat yang digelar Senin pagi (10/2) ini digelar secara tertutup karena tak ingin diketahui publik.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membuka rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/2).

Suryo kemudian mengatakan DJP menghendaki rapat ini digelar secara tertutup. "Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," katanya.

Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Rapat ini dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Menurut Misbakhun, dengan jumlah ini, maka telah mencapai kuorum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan jadwal agenda di laman resmi DPR RI, rapat dengan DJP Kemenkeu kali ini dijadwalkan untuk membahas Pengaturan dan Pengawasan Coretax System.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini masih menjadi buah bibir, sebab menuai permasalahan.

Akibat hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (3/2), di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan pentingnya kesiapan sistem agar tidak mengganggu penerimaan negara.

Coretax, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Airlangga mengakui beberapa wajib pajak masih mengalami kendala dalam penerapannya.

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta maaf karena permasalahan Coretax. "Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," katanya dikutip dari Instagram @smindrawati, Jumat (24/1).

Salah satu media tempat masyarakat mengeluhkan kendala ketika mengakses Coretax adalah melalui unggahan DJP di laman Instagram, tentang cara daftar NPWP di Coretax.

Pada Jumat (10/1) pukul 14.53 WIB atau 4 jam setelah unggahan tersebut diunggah, setidaknya ada 336 komentar warganet dan banyak yang mengeluhkan laman tersebut.

Salah satunya warganet dengan nama akun pragunadharmayana yang mengeluhkan tak bisa mengakses Coretax dan DJP online pada hari ini Jumat (10/1).

Kemudian ada juga yessicalissa yang mengaku tak bisa mensubmit pendaftaran NPWP di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dia kemudian menanyakan bagaimana solusi dari permasalahan ini melalui komentar tersebut.

Tidak hanya itu, ada juga akun mametchxi yang mengaku telah membuat NPWP melalui coretaxdjp.pajak.go.id pada Rabu (8/1), namun hingga hari ini dia belum menerima pesan pembuatan NPWP tersebut di email. Hanya saja, dia telah menerima pesan mengenai hak dan kewajiban.

Lalu riandanyy dengan kasus serupa. "Daftar NPWP online gimana sih Pak? Kok gak bisa terus pas udah tahap akhir loh di web yang baru," tulis akun Riandanyy.

Ada juga warganet yang mengaku tak kunjung usai mengisi data verifikasi alamat pembuatan NPWP, lalu warganet yang gagal di tahap ke 7 pembuatan NPWP, dan lain-lain.

Media files:
01gegzpbr7z1r44pj2a7q6xj6s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar