Feb 10th 2025, 12:14, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan peluncuran BP Danantara bisa terlaksana dalam waktu dekat.
"Insyaallah bisa diluncurkan dalam waktu segera," kata Rosan di Four Season Hotel Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Rosan, kehadiran BP Danantara ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat besar untuk Indonesia dalam rangka mengembangkan perekonomian.
"Kita ke depannya dan tentunya ini akan bersama-sama dengan pihak luar yang ingin berinvestasi sama-sama dengan Danantara, ya saya rasa ini akan segera berjalan dan ini akan menjadi suatu kekuatan yang besar," ungkap Rosan.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Perubahan UU BUMN tersebut salah satunya memuat tentang pembentukan BP Danantara, yang digadang-gadang akan menyaingi Temasek Singapura.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN:
Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
Penegasan terkait aset BUMN.
Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar