Search This Blog

KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto
Feb 10th 2025, 12:05, by Alya Zahra, kumparanNEWS

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).   Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang peradilan lanjutan pada Senin (10/2) adalah pembuktian barang bukti dari termohon atau KPK.

KPK meyakini akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Dalam permohonannya, Hasto meminta Hakim menggugurkan status tersangkanya.

"Kita harus optimistis (menang dalam praperadilan)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Tessa melanjutkan, dalam persidangan, Biro Hukum KPK telah mengajukan bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Nah kembali lagi nanti tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," tuturnya.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto membantah soal tudingan-tudingan tersebut. Selain itu, dia keberatan atas penetapan tersangka itu. Hasto kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkannya.

Media files:
01jhevwy6xesam7hgq41wr7czf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar