Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengungkapkan Unit Gakkum Satpolairud mengungkap dan mencegah TPPO 5 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural asal Sumatera Utara. Kelima CPMI itu dijanjikan bekerja di Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai yang menangkap 1 sopir inisial BS membawa 1 orang CPMI korban TPPO inisial MMS dalam minibus Daihatsu Sigra berwarna merah dengan nopol BM 1892 HC. BS dan MMS diamankan saat minibus itu berada di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Bar, Kota Dumai, Riau pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," kata Karding dalam keterangannya, Senin (27/1).
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Satpolairud Polres Dumai kembali mengamankan 1 korban TPPO inisial MAP dan 1 orang sopir inisial MR di indekos di Jalan Kelakap Tujuh, Gang Subur, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Satpolairud Polres Dumai kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari sopir inisial MR bahwa ada 1 CPMI inisial S menjadi korban TPPO hendak ditempatkan secara non prosedural ke Malaysia.
"Korban S disebutkan diantar sopir inisial WSM melalui jalur darat dari Kota Medan ke Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai untuk selanjutnya menempuh jalur perairan menuju Muar, Malaysia pada Jumat 24 Januari 2025. Saat melakukan pengusutan berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polres Dumai berhasil menangkap tiga korban TPPO masing-masing inisial S, AW dan AL, serta 1 orang terduga tersangka calo atau agen inisial R," ungkapnya.
Saat ini, 5 korban TPPO, 3 sopir, dan satu terduga tersangka calo bersama barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polred Dumai. Mereka diamankan, dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui juga tersangka R menjanjikan para CPMI gaji antara 1.500 RM (sekitar Rp 5.526.000) hingga 1.700 RM (sekitar Rp 6.262.800). Setelah dibujuk dengan berbagai cara, kelimanya setuju untuk menjadi PMI non prosedural dan dijanjikan dibuatkan paspor dengan syarat melampirkan dokumen asli berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Ijazah.
"Terduga tersangka R juga memberikan syarat, apabila para korban telah bekerja di Malaysia maka gaji yang diperoleh tiap bulannya akan dipotong sebesar 50 persen selama 6 bulan berturut-turut untuk mengganti seluruh biaya yang sebelumnya dikeluarkan calo. Seluruh dokumen asli berupa KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah milik para korban juga akan ditahan sampai masa 6 bulan pemotongan gaji," jelasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan 2 mobil yang dibawa untuk membawa korban TPPO, 9 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia senter, KTP, dan 3 paspor milik korban.
Tersangka R dikenakan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 M.
Berikut identitas 5 korban TPPO:
1. Nama: MMS
Tempat, tanggal lahir: Medan, 9 September 1995
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum bekerja
2. Nama: MAP
Tempat, tanggal lahir: Medan, 4 Maret 2007
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Medan, Sumatera Utaara
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum bekerja
3. Nama: S
Tempat, tanggal lahir: Sukasari, 6 Juli 1993
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat: Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum bekerja
4. Nama: AW
Tempat, tanggal lahir: Sukasari, 30 Agustus 2023
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat: Serdang Begadai, Sumatera Utara
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum bekerja
5. Nama: AL
Tempat, tanggal lahir: P. Brandan, 8 Januari 1982
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat: Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum bekerja
Identitas sopir:
1. Nama: BS
Tempat, tanggal lahir: Sungai Patai, 7 November 1995
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Sungayang, Tanah Datar, Sumatera Utara
Agama: Islam
2. Nama: MR
Tempat, tanggal lahir: Sungai Semayang, 1 November 1987
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Deli Serdang, Sumatera Utara
Agama: Islam
3. Nama: WSM
Tempat, tanggal lahir: Perbaungan, 19 Agustus 1999
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Teluk Sagara, Bengkulu
Agama: Islam
Identitas terduga tersangka TPPO:
1. Nama: R
Tempat, tanggal lahir: Dagang Kelambir, 16 Juli 1974
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat: Tanjung Merawa, Deli Serdang, Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar