Polda Jateng buka suara terkait nama Kapolres Pemalang dan Kapolda Jateng yang disebut-sebut menerima uang suap penerimaan Bintara Polri yang dilakukan oleh anggota Polres Pemalang Briptu WR (32 tahun).
Kabidhumas Polda Jateng memastikan, baik Kapolda Jateng dan Kapolres Pemalang saat itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Menurutnya tersangka yakni Briptu WR hanya mencatut nama mereka.
"Ya bisa juga atas nama, pakai-pakai nama orang untuk menipu atau mengelabui seseorang dengan janji-janji pakai-pakai nama orang, bisa-bisa saja. Namanya juga ingin mencari keuntungan," ujar Artanto, Selasa (7/1).
Selain itu, sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus ini. Atau hanya Briptu WR saja.
Terkait uang suap sebesar Rp 900 juta yang diterima Briptu WR dan kemudian dihabiskan untuk bermain judi online, Artanto menyebut akan mendalami informasi itu.
"Itu harus kita dalami, informasi dari keterangan itu, kita bisa melihat bagaimana pada saat kode etik uangnya dibawa ke mana atau digunakan untuk apa," kata Artanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar