Search This Blog

Dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp 60 Juta/Ha, tapi Kini Disetop Sementara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp 60 Juta/Ha, tapi Kini Disetop Sementara
Jan 17th 2025, 14:44, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Pemerintah mengerek dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke petani sawit dari Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas produksi kelapa sawit nasional menjadi 24 ton tandan buah segar (TBS) per hektare kebun

"Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp 30 juta dari Rp 60 juta (per hektare kebun)," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jumat (9/8/2024).

Namun selang beberapa bulan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara dana operasional peremajaan kelapa sawit rakyat hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Latar belakang penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan operasional pencairan dana SPPKS adalah adanya Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per tanggal 18 Januari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) yang diterbitkan Kemenkeu pada 14 Januari 2025 lalu.

"Kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan di informasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama," tulis Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin dalam surat tersebut, dikutip Jumat (17/1).

Pemerintah memang berencana mengubah BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengelola komoditas lain selain kelapa sawit seperti kakao dan kelapa.

Kebijakan mengenai BPDP tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Media files:
0180d4bcc758ace3559f88820574900e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar