Search This Blog

Ayah di Way Kanan, Lampung, Perkosa Anak Tirinya Sejak 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayah di Way Kanan, Lampung, Perkosa Anak Tirinya Sejak 2023
Jan 7th 2025, 14:43, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan

Lampung Geh, Way Kanan - Ayah di Way Kanan, Lampung tega perkosa anak tirinya. Mirisnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan berulang kali hingga korban mengalami trauma. Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku diketahui berinisial SO (40) warga Blambangan Umpu, Way Kanan. "Pelaku yang merupakan ayah tiri korban dibekuk di salah satu rumah di Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu, 4 Januari 2025," katanya. Manggara menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban inisial S yang tak terima anaknya menjadi korban tindak pidana asusila. "Pelaku dibekuk karena telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 4 Januari 2025," ucapnya. Lanjut Manggara, kasus tersebut terungkap berawal adik korban mendatangi ibunya dan menceritakan bahwa kakaknya telah menjadi korban asusila pada Sabtu (28/12) di kamar rumah pelaku pada saat ibunya tidak di rumah. "Hasil pemeriksaan, perbuatan SO sudah berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Terakhir pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB," sebutnya. Manggara melanjutkan, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. "Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Yul)

Media files:
01jgzveqexmcje7k4gqm76dszk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar