Dec 14th 2024, 17:13, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Sumber: Unsplash/Jas Min
Jelaskan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah! Peralihan hak atas tanah yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan para pihak. Tanah adalah suatu hak yang tidak lepas dari kehidupan manusia.
Tanah merupakan tempat untuk mendirikan rumah, mencari nafkah, dan juga menjadi tempat dikuburnya orang ketika telah meninggal. Artinya, tanah menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh manusia.
Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah!
Ilustrasi Jelaskan Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Sumber: Unsplash/Rohan Aggarwal
Jelaskan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah! Berdasarkan laman opac.fhukum.unpatti.ac.id, hak atas tanah sebagai suatu hubungan hukum didefinisikan sebagai hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, beserta tubuh bumi dan air serta ruang udara di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu.
Dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hak itu mengandung arti bahwa hak atas tanah disamping memberikan wewenang juga membebankan kewajibab kepada pemegang haknya.
Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah, yaitu:
UUPA No. 5 Tahun 1960, yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 104 tahun 1960.
PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 58 tahun 1996.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 59 tahun 1997.
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 52 tahun 1998.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja agar hak tersebut bisa terlepas dari pemegang semula dan menjadi hak milik pihak lain. Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yakni:
"Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar