Search This Blog

Respons Menteri PU soal KPK Usut LHKPN Dedy Mandarsyah Terkait Penganiayaan Koas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Respons Menteri PU soal KPK Usut LHKPN Dedy Mandarsyah Terkait Penganiayaan Koas
Dec 16th 2024, 13:33, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Menteri PU Dody Hanggodo saat dijumpai di STIK PTIK, Jaksel, Senin (16/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Menteri PU Dody Hanggodo saat dijumpai di STIK PTIK, Jaksel, Senin (16/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diminta tanggapan terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Ia diminta tanggapan karena mencuat nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Dedy disebut merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti. Sedangkan penganiayaan terhadap koas dilakukan oleh sopir Lady, Fadilah alias Datuk (37) karena perkara Lady tidak terima mendapatkan piket jaga saat libur Nataru 2024.

LHKPN Dedy kini sedang ditelusuri oleh KPK. KPK sedang menganalisis LHKPN milik Dody dan membuka peluang untuk memanggilnya.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Foto: Facebook/BPJN XX Pontianak
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Foto: Facebook/BPJN XX Pontianak

Dody mengaku belum mengetahui perkara ini secara rinci.

"Saya enggak tahu itu. Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen (Kementerian PU)," ujar Dody kepada wartawan wartawan usai rapat koordinasi lintas sektoral nataru 2024 di PTIK, Jaksel, Senin (16/12).

Sementara ditanya mengenai masalah LHKPN Dedy, Dody menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kalau LHKPN kan seharusnya diusut sama KPK ya," tuturnya.

Dody memastikan, Kementerian PU akan mengakomodir KPK jika nanti benar akan memanggil Dedy.

"Oh iya pastilah [Akomodir keperluan KPK]," tutupnya.

Perkara yang diduga melibatkan anak Dedy terjadi usai Lady, dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra, protes karena mendapatkan jadwal jaga di hari libur natal dan tahun baru.

Sopir Lady, Fadilah alias Datuk menganiaya Luthfi. Datuk sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Sementara perihal LHKPN, Dedy terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2023. Dia memiliki kekayaan yang tercatat sebanyak Rp 9,4 miliar.

KPK masih mengumpulkan bahan terkait anomali kekayaan Dedy itu. Lembaga antirasuah ini tak menutup kemungkinan akan memanggil Dedy dalam 1-2 minggu ke depan akibat hal itu.

Media files:
01jf4p36fng5y20ftkbj0k3zhm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar