Search This Blog

PPN Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu Tetap 11 Persen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPN Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu Tetap 11 Persen
Dec 16th 2024, 12:43, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu tidak terkena kenaikan 1 persen, alias tetap 11 persen.

Hal ini ditetapkan melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen, seiring dengan berbagai stimulus paket kebijakan ekonomi lain ketika penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu, dan gula industri," kata Airlangga saat konferensi pers, Senin (26/12).

Dengan demikian, kata Airlangga, tarif PPN untuk tiga komoditas tersebut tetap di 11 persen. Menurutnya, kebijakan ini digunakan untuk menjaga data beli masyarakat dan industri.

"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen," jelas Airlangga.

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, komoditas yang ditanggung PPN 1 persen tersebut merupakan bahan pokok yang banyak digunakan masyarakat, namun tidak termasuk daftar bahan pokok yang dibebaskan PPN.

"Terigu, gula industri, minyak kita, kenaikan 1 persennya tetap ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak mengalami kenaikan PPN dari 11 persen sekarang ini," tegasnya.

Adapun beberapa barang yang bebas PPN seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, tanah, sewa rumah susun dan umum, dan pemakaian air.

Media files:
01hyz6hfbpmrmeyqjtcj5twarr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar