Dec 9th 2024, 10:36, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
KPK telah menangani ratusan perkara dalam lima tahun terakhir. Hasil penanganan perkara tersebut, KPK menyatakan turut berkontribusi melakukan pemulihan aset dengan menyetorkan Rp 2 triliun ke kas negara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12).
"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak tahun 2020 sampai 2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK menangani 597 perkara," ujar Nawawi.
"Beberapa perkara tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, Sumber Daya Alam, pendidikan, hingga kesehatan," sambungnya.
Menurut Nawawi, penindakan KPK dalam tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga untuk pemulihan keuangan negara secara optimal.
Dalam kurun 2020-2024, KPK melakukan asset recovery dengan menyetorkan uang hingga Rp 2,4 triliun ke kas negara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2024, KPK berhasil melakukan asset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui PNBP sebesar Rp 2.490.470.167.594," ungkap Nawawi.
"Khusus untuk tahun 2024 total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar