Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap perkembangan soal kasus polwan Polrestabes Medan, Bripka LA, yang mengamuk di rumah warga hingga berujung dilaporkan.
Hadi bilang, hari ini, Jumat (20/12), pelapor pun diminta keterangan untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
"Pelapor hari ini diminta untuk hadir dan memberikan klarifikasi, jadi polisi ingin mengetahui peristiwa sebenarnya," kata Hadi di Polda Sumut.
"Diperiksa di Polres Tebing Tinggi. Klarifikasi oleh penyidik Polres Tebing Tinggi. Jadi penyidik ingin mengetahui proses sebenarnya, begitu," sambungnya.
Dalam kasus ini, pelapor yang belum dirinci identitasnya, melaporkan Bripka LA atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporannya terhadap Bripka LA itu laporan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik yakni dia datang ke rumah memaki-maki, memarahi, dan segala macamnya," kata Hadi.
"Pada saat dia datang dengan suaminya kemudian marah-marah kemudian ada bahasa-bahasa yang kasar. Itulah yang dilaporkan," kata dia.
Hadi memastikan pihaknya akan menindak tegas bila Bripka LA terbukti melakukan pelanggaran. Untuk itu, kata dia, pihaknya harus menunggu perkembangan hasil penyelidikan.
"Begini, apa pun perbuatan yang bersangkutan ya perbuatan itu sudah dilaporkan tentu kita akan melakukan penindakan secara tegas. Kan prinsipnya begitu," jelasnya.
Aksi ngamuk Bripka LA ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Bripka LA disebut-sebut mengamuk lantaran tak terima suaminya dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan modus bimbel yang bisa meloloskan masuk Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar