Search This Blog

Insentif PPh 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang Mulai 1 Januari 2025

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Insentif PPh 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang Mulai 1 Januari 2025
Dec 16th 2024, 13:08, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Pemerintah memberikan paket insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah pada tahun 2025. Insentif ini berlaku kepada sejumlah pelaku usaha yang memiliki masing-masing kategori.

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan, untuk pelaku usaha yang meraup omzet per tahun sampai Rp 4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan PPh nomor 21 sebesar 0,5 persen ini telah diterapkan sejak tujuh tahun lalu yang bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha yang sedang merintis. Namun, untuk tahun depan pemerintah memperpanjang insentif ini selama satu tahun.

"Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025, agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang baru merasakan kebijakan PPh 0,5 persen selama kurang dari tujuh tahun akan mendapat tambahan waktu yang dibutuhkan.

"Jadi misalnya mereka baru mendapatkan insentif ini 2 tahun yang lalu, mereka masih mendapatkan kesempatan 5 tahun ke depan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan bahwa kebijakan PPh 0,5 persen bagi UMKM yang omzet hingga RP 4,8 miliar diperpanjang.

Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

Maman melanjutkan, khusus bagi pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 500 juta mendapatkan bebas PPh alias bebas pajak. Kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun mulai 2025.

"Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas, pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp500 juta," imbuh dia.

Beberapa contoh sektor pelaku UMKM yang dapat menikmati insentif ini antara lain: beras, tepung ikan, dan daging. Ia berharap UMKM dapat menjaga kelangsungan usaha di tengah ekonomi yang tidak pasti ini.

Media files:
01jds5hpbjeege8zeacyhseb42.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar