Dec 9th 2024, 15:01, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Cut Intan Nabila akhirnya memasukkan gugatan cerai terhadap Armor Toreador. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking. Kata Ana, gugatan itu didaftarkan secara eCourt.
"Alhamdulillah sudah (didaftarkan)," kata Ana dihubungi awak media, belum lama ini.
Ana menjelaskan, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada 16 Desember mendatang.
"Insyaallah Senin depan sidang perdana," ucap Ana.
Ana kemudian mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan tersebut. "Insyaallah hadir," ujarnya.
Selebgram Cut Intan Nabila jadi sorotan setelah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Atas perbuatan itu, Armor harus berhadapan dengan hukum.
Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kemudian, Armor juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar