Search This Blog

Cut Intan Gugat Cerai Armor di PA Tigaraksa, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cut Intan Gugat Cerai Armor di PA Tigaraksa, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Dec 9th 2024, 15:01, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Cut Intan Nabila akhirnya memasukkan gugatan cerai terhadap Armor Toreador. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking. Kata Ana, gugatan itu didaftarkan secara eCourt.

"Alhamdulillah sudah (didaftarkan)," kata Ana dihubungi awak media, belum lama ini.

Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ana menjelaskan, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada 16 Desember mendatang.

"Insyaallah Senin depan sidang perdana," ucap Ana.

Ana kemudian mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan tersebut. "Insyaallah hadir," ujarnya.

Cut Intan Nabila dan suami. Foto: Instagram/@cut.intannabila
Cut Intan Nabila dan suami. Foto: Instagram/@cut.intannabila

Selebgram Cut Intan Nabila jadi sorotan setelah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Atas perbuatan itu, Armor harus berhadapan dengan hukum.

Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kemudian, Armor juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.

Media files:
01j55zk16wehdv32kdq3ycmxdm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar