Search This Blog

Menyusul Garam Konsumsi, Pemerintah akan Setop Impor Garam Industri 2 Tahun Lagi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menyusul Garam Konsumsi, Pemerintah akan Setop Impor Garam Industri 2 Tahun Lagi
Nov 29th 2024, 15:10, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Menko Pangan Zulhas pimpin rakortas bidang pangan.  Foto: Dok. Kemenko Pangan
Menko Pangan Zulhas pimpin rakortas bidang pangan. Foto: Dok. Kemenko Pangan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, akan menyetop impor garam industri. Langkah ini rencananya akan diimplementasikan dua tahun mendatang.

Kebijakan itu menyusul rencana Zulhas yang juga melarang impor garam konsumsi.

"Tapi kemarin kita juga rapat, diberi tanggung jawab kepada Menteri Kelautan, garam industri pun ditargetkan dua tahun mendatang juga tidak impor lagi. Sudah bisa swasembada," kata Zulhas usai rapat di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/11).

Zulhas sebelumnya juga sudah menyatakan untuk menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025. Hal itu juga sudah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

"Perpres 126, kita tahun depan sudah tidak boleh impor, tidak akan impor garam konsumsi lagi," ujar Zulhas.

Pekerja menyortir garam beryodium di sentra industri pengolahan garam, Desa Bumimulyo, Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Pekerja menyortir garam beryodium di sentra industri pengolahan garam, Desa Bumimulyo, Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021). Foto: Aji Styawan/Antara Foto

Sementara untuk garam industri, berdasarkan Perpres Nomor 126 impor masih diperbolehkan untuk tahun 2025. "Tahun depan, itu Perpres 126 yang boleh untuk industri masih boleh," tutur Zulhas.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Perpres Nomor 126 Tahun 2022 menyebutkan bahwa kebutuhan garam sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.

Media files:
01jd7krtyak83pmdbcezyx1egj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar