Search This Blog

PNS Kemenkumham Penipu Acara Jalan Sehat di Yogya Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PNS Kemenkumham Penipu Acara Jalan Sehat di Yogya Jadi Tersangka, Ini Tampangnya
Oct 7th 2024, 15:10, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

WAH (42) oknum PNS Kemenkumham yang jadi pelaku penipuan jalan sehat dan funbike di Alkid Yogya. Foto: Dok. Istimewa
WAH (42) oknum PNS Kemenkumham yang jadi pelaku penipuan jalan sehat dan funbike di Alkid Yogya. Foto: Dok. Istimewa

Polresta Yogyakarta telah menetapkan WAH (42) sebagai tersangka dugaan penipuan senam, jalan sehat, dan sepeda gembira di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogya pada Minggu (6/10)

Acara tersebut gagal dilaksanakan padahal banyak warga yang membeli tiket seharga Rp 25 ribu. Saat hari H hanya ada panggung yang belum jadi dan stand-stand.

Pihak kepolisian belum merinci detil motif pelaku dan total kerugian.

Keluhan masyarakat soal dugaan penipuan jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul. Foto: Dok. Istimewa
Keluhan masyarakat soal dugaan penipuan jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul. Foto: Dok. Istimewa

"Status tersangka," kata Kasi Humas Polresta Yogya AKP Sujarwo, Senin (7/10).

Lanjutnya, Sujarwo juga merinci WAH merupakan PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Yogya.

"WAH PNS Kemenkumham di Rupbasan Kelas 1 Kota Yogya," jelasnya.

Keluhan masyarakat soal dugaan penipuan jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul. Foto: Dok. Istimewa
Keluhan masyarakat soal dugaan penipuan jalan sehat dan funbike di Alun-alun Kidul. Foto: Dok. Istimewa

WAH, kata Sujarwo, terancam Pasal 372 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang Penipuan.

"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujarnya

Sementara berapa kerugian yang ditimbulkan dari aksi WAH ini belum diketahui.

Terkait status WAH sebagai PNS Kemenkumham, kumparan telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kanwil Kemenkumham DIY maupun Rupbasan Yogya tetapi belum ada tanggapan.

Media files:
01j9j9f12pvahy3x34tbdne88w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar