Search This Blog

Perampokan Damkar Sleman: 10 Orang Ditangkap, 3 Pegawai Damkar Terancam Dipecat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perampokan Damkar Sleman: 10 Orang Ditangkap, 3 Pegawai Damkar Terancam Dipecat
Oct 16th 2024, 12:49, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

10 pelaku perampokan Pos Damkar Godean, Sleman, saat berada di Polda DIY, Rabu (16/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
10 pelaku perampokan Pos Damkar Godean, Sleman, saat berada di Polda DIY, Rabu (16/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sebanyak 10 pelaku penganiayaan dan perampokan petugas Pos Damkar Godean, Sleman, telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (16/10).

Wakil Dirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan ada 3 pelaku yang merupakan anggota internal Damkar Sleman. Ketiga pelaku yakni OF (26) sebagai pelaku utama, lalu NUG (27) dan DD (31). Sementara 7 lainnya yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), HS (28), dan DK (34). Satu pelaku masih buron yakni ALF.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan dan perampokan ini karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

"Sakit hati terhadap korban karena korban dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya, yang mungkin negatif," kata Tri saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10).

"Ada suatu hal yang tidak berkenan kemudian danrunya (korban) nggak mau diajak bersalaman," tambahnya.

10 pelaku perampokan Pos Damkar Godean, Sleman, saat berada di Polda DIY, Rabu (16/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
10 pelaku perampokan Pos Damkar Godean, Sleman, saat berada di Polda DIY, Rabu (16/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sementara Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menambahkan bahwa pelaku yang merasa sakit hati kepada korban ini satu orang, yakni OF. Pelaku lainnya membantu melancarkan aksi.

"Yang sakit hati satu, OF," kata Verena.

Kini mereka dikenakan pasal 365 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kepada 3 pelaku yang merupakan anggota internal Damkar, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan mereka terancam dipecat.

"Status kepegawaiannya belum diberhentikan, tapi untuk status gajinya yang berhenti. Nanti kalau sudah vonis, vonis hukuman di atas 2 tahun, dia sudah diberhentikan," kata Shavitri.

Diberitakan sebelumnya, insiden perampokan dan penganiayaan ini terjadi pada 13 September lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban didatangi 6 orang pelaku saat sedang berjaga di kantor Pos Damkar Godean Sleman.

Para pelaku menodong korban korban dengan pistol air gun, mengancam korban dengan celurit, membekam dan menutup mulut korban dengan lakban perekat. Saat kondisi tersebut, korban dipukuli dan ditendang para pelaku kemudian barang-barang korban diambil para pelaku.

Media files:
01ja9xvqvpncfs6fd8kz7aw9xe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar