KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) itu cenderung mudah dilakukan. Padahal, lembaga antirasuah sempat 'puasa' selama lebih 8 bulan hingga akhirnya melakukan OTT lagi di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024 lalu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, bahwa KPK memang dulu terkenal dengan tangkap tangan. Namun, kini KPK berfokus untuk penyelamatan aset yang lebih besar.
"Karena pada saat KPK berdiri itu kita selain hanya tangkap tangan yang mudah, karena tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai," kata Tessa dalam program 'Tanya Jubir KPK' di siaran langsung Instagram KPK, Jumat (25/10).
"Nah, tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar," lanjut dia.
Ia menyebut, penyelamatan aset itu biasanya berada di ranah pengadaan yang menghasilkan kerugian negara mencapai triliunan.
"Untuk penyelamatan aset ini ada di ranah proses-proses pengadaan biasanya. Proses pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan," jelas Tessa.
"Walaupun mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, tetapi masih tetap bisa dilakukan," imbuh dia.
Catatan kumparan, sebelum OTT di Kalsel, terakhir kali KPK berhasil melakukan OTT adalah pada Januari 2024. Ada dua kasus yang saat itu di-OTT KPK.
Kasus pertama, pada 11 Januari. Saat itu, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Kasus kedua, pada 26 Januari. Saat itu, KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur. KPK saat itu menangkap 10 orang.
Namun dalam OTT saat itu, KPK gagal menemukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor. KPK gagal menangkapnya.
OTT tersebut hanya berujung penetapan tersangka terhadap Siska Wati seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Barulah pada Mei 2024, Gus Muhdlor menyusul ditersangkakan oleh KPK.
Setelah lebih 8 bulan lamanya, KPK baru melakukan OTT lagi di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam OTT itu, ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, salah satunya adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Meskipun Sahbirin tak terjaring OTT, KPK tetap yakin dia terlibat kasus pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Politikus Golkar itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin Noor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar