Search This Blog

Dana Hibah untuk GMIM, Penyidik Polda Sulut Periksa Ketua Sinode

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dana Hibah untuk GMIM, Penyidik Polda Sulut Periksa Ketua Sinode
Oct 30th 2024, 17:02, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Pintu ruangan 16, tempat penyidik Tipidter Polda Sulawesi Utara. (foto: febry kodongan)
Pintu ruangan 16, tempat penyidik Tipidter Polda Sulawesi Utara. (foto: febry kodongan)

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) memanggil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMJ) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina, terkait dengan dana hibah untuk organisasi gereja terbesar di daerah Nyiur Melambai ini.

Pdt Hein Arina dipanggil oleh penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulut, Rabu (30/10). Dirinya bertemu dengan penyidik di ruangan Tipidter bernomor 16.

Selain Pdt Hein Arina, penyidik Polda Sulut juga memanggil Pdt Albert O Supit, mantan BPMS GMIM. Keduanya tiba di markas Polda Sulut bersamaan sekitar pukul 10.29 Wita dengan memakai kemeja putih.

Sementara itu, Humas BPMS GMIM, Pnt John Rori, mengatakan jika kedatangan petinggi Sinode tersebut untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polda Sulut.

John yang juga seorang purnawirawan polisi ini, menyebutkan jika sebagai warga negara yang taat hukum, kedua petinggi BPMS itu, selalu siap untuk memenuhi panggilan, termasuk dari Polda Sulut, untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sebagai pimpinan gereja, maka wajib memberi contoh, menghadiri panggilan untuk menghadapi. Supaya ada kepastian hukum," ujar John.

Terkait dengan tujuan pemanggilan tersebut, John hanya mengatakan jika yang tahu adalah kepolisian, di mana mereka hanya datang sesuai dengan panggilan yang diberikan.

"Ada suatu hal yang akan digali oleh tim penyidik. Mungkin dari laporan masyarakat, yang mungkin hendak diperjelas oleh penyidik," ujarnya kembali.

Media files:
01jbedztka79g3716ccerwyqkh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar