Search This Blog

Sidang Pungli Rutan KPK: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik Robin Pattuju Jadi Saksi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Pungli Rutan KPK: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik Robin Pattuju Jadi Saksi
Sep 30th 2024, 10:17, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9). Salah satunya adalah mantan penyidik KPK yang juga terpidana kasus suap pengaturan kasus Stefanus Robin Pattuju.

Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, menyebut ada 6 saksi yang akan dihadirkan secara daring. Sebab, mereka saat ini sedang dalam masa tahanan.

Keenam saksi tersebut adalah:

  • Stefanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK/terpidana kasus suap pengaturan kasus)

  • Budi Setiawan (eks Kepala Bappeda Jatim/terpidana kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim)

  • Abdul Latif (eks Bupati Bangkalan/terpidana kasus suap jual beli jabatan)

  • Arko Mulawan (eks Auditor BPK Jabar/terpidana kasus suap predikat Wajar Tanpa Pengecualian)

  • Edy Rahmat (eks Sekdis PUTR Sulsel/terpidana kasus suap pengaturan laporan keuangan)

  • Abdul Gafur Mas'ud (eks Bupati Penajam Paser Utara/terpidana kasus suap izin usaha dan pengaturan proyek)

"Saksi (dihadirkan) melalui daring karena berstatus warga binaan," kata Agung dalam keterangannya.

Selain itu, adapula dua saksi yang bakal dihadirkan secara langsung di persidangan. Mereka ialah Sukirman (mantan Anggota DPR/terpidana kasus suap pengaturan dana daerah) dan Dodi Reza (mantan Bupati Musi Banyuasin/terpidana kasus suap proyek).

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.

Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.

Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.

Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:

  • Masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;

  • Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;

  • Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;

  • Diperlambat dalam pengisian air galon;

  • Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan; serta

  • Mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian "Lurah" dan "Korting", praktik tersebut masih berlangsung.

Media files:
wv2bvhdpbw3hu7qx4vzk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar