Search This Blog

ASN di Sleman Bagi-bagi Sabun Bergambar Paslon, Bawaslu Lapor ke BKN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ASN di Sleman Bagi-bagi Sabun Bergambar Paslon, Bawaslu Lapor ke BKN
Sep 30th 2024, 09:50, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS

Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melapor ke BKN pusat terkait temuan seorang ASN yang membagi-bagi sabun bergambar paslon calon bupati dan wakil bupati ke warga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini yaitu membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman, memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9).

Sabun diketahui berasal dari Dinas Kesehatan Sleman, lalu dilabeli stiker gambar salah satu paslon. Meski pada waktu itu paslon belum ditetapkan KPU Sleman, tetapi patut diduga tindakan ASN melanggar netralitas ASN.

Antonius mengatakan netralitas ASN wajib dijaga oleh semua ASN. Baik dari tingkat kapanewon atau kecamatan hingga tingkat pemkab.

"Kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pihaknya telah bersurat ke BKN pusat pada 26 September lalu.

"Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Arjuna.

Arjuna menjelaskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tak lagi diteruskan ke KASN tetapi ke BKN sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Media files:
z86xfm6odixieqszigdi.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar