Jun 22nd 2024, 20:57, by Puput Octaviani, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung, Vina Octavia, sebut berdasarkan riset Dewan Pers Tahun 2022, pemberitaan tentang kekerasan seksual belum mencerminkan perspektif perlindungan korban dan responsif gender.
Isu kekerasan seksual memang sudah menjadi topik berita yang memiliki nilai jual yang tinggi bagi media online. Adapun isu yang paling banyak di liput oleh media antara lain pemerkosaan, pelecehan seksual dan perdagangan perempuan.
Vina Octavia selaku ketua FJPI Lampung mengatakan belum pernah melakukan riset di Lampung, tentang bagaimana media memberitakan isu kekerasan seksual.
Namun, berdasarkan riset Dewan Pers pada Tahun 2022, ditemukan narasi pemberitaan tentang kekerasan seksual belum mencerminkan perspektif perlindungan korban dan responsif gender serta masih ada yang belum memahami ataupun mengetahui tentang kode etik jurnalistik.
"Dalam pemberitaan misalnya, masih ada pemberitaan yang menyebut identitas korban, menceritakan detail kronologis secara vulgar, atau penghakiman pada korban dan perempuan," ujar Vina saat dihubungi Lampung Geh, pada Sabtu (22/6).
"Pemberitaan juga terkesan menggiring pembaca untuk turut mendeskriminasi korban, atau mencampurkan opini dan fakta," lanjutnya.
Vina juga menuturkan masih ada pemberitaan yang dibuat hanya untuk mencari audience.
"Ada juga pemberitaan yang dibuat hanya untuk menarik audience dari pada membantu korban mengatasi persoalan atau melindungi korban," tuturnya.
Selanjutnya, Vina berharap media dapat memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan juga organisasi wartawan dapat memberikan pelatihan perspektif perlindungan korban kekerasan seksual.
"Saya berharap ke depan media dapat memberikan dukungan bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual dengan melakukan kontrol lebih ketat atas pemberitaan kekerasan seksual," kata Vina saat dihubungi Lampung Geh.
"Selain itu organisasi wartawan juga dapat memberikan pelatihan berperspektif perlindungan korban dan responsif gender, khususnya dalam pemberitaan kekerasan seksual," lanjutnya.
Terakhir, Vina menyampaikan langkah perlindungan ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
"Langkah ini tentu membutuhkan kerja sama semua pihak. Saat ini, organisasi pers dan dewan pers juga sedang mendorong hadirnya pedoman pemberitaan kekerasan seksual bagi jurnalis," tutupnya. (Put/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar