Search This Blog

Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Gazalba Saleh Segera Bebas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Gazalba Saleh Segera Bebas
May 27th 2024, 11:39, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Hakim Agung Gazalba Saleh lolos lagi dari dakwaan jaksa KPK. Kali ini, Gazalba dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang. Eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikabulkan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan kepada KPK untuk membebaskan Gazalba.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (27/5).

Dalam kasus ini, hakim menilai jaksa KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System," tutur hakim.

Hakim pun menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. "Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," lanjut Fahzal.

Dengan begitu, hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan. "Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," pungkas Fahzal.

Kasus TPPU Gazalba Saleh

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Salah satu penerimaannya berasal dari Jaffar Abdul Gaffar terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Gazalba Saleh dan advokat yang juga kerabatnya, Neshawaty Arsjad, disebut menerima Rp 37 miliar pada 2020. Penerimaan uang itu lantaran PK yang diajukan Jaffar Abdul Gaffar selaku terpidana dikabulkan MA.

Selain itu, dalam kurun 2020 sampai 2022, Hakim Agung Gazalba Saleh disebut menerima SGD 18.000 (setara Rp 213.336.360), SGD 1.128.000 (setara Rp 13.369.078.560), USD 181.100 (setara Rp 2.898.538.098), dan Rp 9.429.600.000.

Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.

Sebelumnya, Gazalba juga pernah dinyatakan bebas terkait dakwaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Dakwaan KPK terhadap Gazalba menurut Pengadilan Tipikor Bandung tidak terbukti.

Dengan begitu, Gazalba lolos dua kali dari jeratan jaksa KPK.

Media files:
01h6r9fm12gamfzbh8387s3h82.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar