Feb 23rd 2024, 19:59, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat diwawancarai wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Kantor KPU Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat diwawancarai wartawanRI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPU mempertimbangkan tak akan menggunakan metode pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut menyusul atas temuan dugaan pelanggaran administratif oleh Bawaslu.
"Yang diulang atau direkomendasikan diulang adalah metode pos dan KSK. Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk PSU (pemungutan suara ulang)," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2).
Hasyim menyebut berdasarkan Pemilu-pemilu sebelumnya, dua metode yang digunakan itu memang kerap terjadi permasalahan untuk metode pos.
"Kemungkinan PSU yang akan digunakan adalah metode TPS LN dan metode KSK, karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat. Sehingga yang jauh-jauh dari ibukota atau dari TPS itu akan dilayani KSK," ujarnya.
Selain itu, Hasyim menyebut bahwa khusus untuk Kuala Lumpur, rekapitulasinya pun akan menyusul. Sebab, dalam aturan KPU, rekapitulasi PPLN paling lambat dilakukan hingga 22 Februari 2024. Ia menegaskan, rekapitulasi di Kuala Lumpur tak akan melebihi dari rekapitulasi nasional yakni 20 Maret 2024.
"Intinya rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur Harus sudah selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU dilakukan. Jadi kalau tanggal 20 Maret 2024, itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi agar pemungutan suara ulang untuk metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut merupakan respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Panwaslu Kuala Lumpur.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2).
Bagja mengatakan, pemungutan suara ulang dua metode tersebut harus didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran diperlukan agar mencegah potensi pemilih yang sudah memilih di TPS Luar Negeri mencoblos dua kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar