Calon Presiden Anies Baswedan menyerahkan mekanisme usulan hak angket di DPR RI kepada partai koalisi pendukungnya. Anies maju Pilpres dengan dukungan dari NasDem, PKB, dan PKS.
"Jadi gini, kalau menyangkut angket seluruhnya ada di dalam wilayah partai, jadi secara khusus biar pimpinan partai, sekjen, dan ketua yang berbicara," kata Anies di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2).
Hak angket merupakan hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang.
Wewenang untuk mengusulkan hak angket ada di tangan anggota dewan di Senayan dan juga fraksi.
Adapun mekanisme pengunaan hak istimewa ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, dan harus mendapatkan persetujuan di forum Rapat Paripurna.
Hak angket ini pertama kali wacananya digulirkan oleh Capres Ganjar Pranowo yang didukung oleh PDIP dan PPP. Jika PDIP saja dan tiga partai koalisi Anies sepakat mengajukan hak angket, maka sudah memenuhi syarat untuk pengajuan tersebut.
Sebab, PDIP punya 128 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi di DPR RI. Koalisi gabungan pengusung hak angket ini sudah mengantongi 295 kursi dari 575 kursi.
Partai koalisi Anies menunggu PDIP untuk menginisiasi hak angket tersebut. NasDem, PKS, dan PKB sudah setuju soal hak angket.
"Ini menarik, angket ini bagus. Dari pada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket, cantik," kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi saat konferensi pers usai para sekjen partai Koalisi Perubahan melakukan rapat tertutup di NasDem Tower, Kamis (22/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar