Search This Blog

Pengertian dan Ciri-Ciri Negara Kesatuan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian dan Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Nov 5th 2023, 18:13, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi
Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Konsep negara kesatuan memiliki ciri khas yang berbeda dengan konsep negara lain di dunia. Sayangnya, masih banyak orang yang kesulitan saat diminta untuk jelaskan mengenai pembahasan negara kesatuan

Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara tunggal yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang kedaulatan penuh, baik itu ke dalam ataupun ke luar.

Pengertian Negara Kesatuan

Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/History in HD
Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/History in HD

Negara kesatuan yang juga dikenal sebagai negara sentralisasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Wilayah administratif di dalam negara tersebut tunduk pada hukum dan peraturan yang sama

Jelaskan mengenai pembahasan negara kesatuan! Jadi, dikutip dari buku Konstitusi Politik Modern: Negara Kesatuan, C.F.Strong, (2021:1), negara kesatuan adalah negara yang memiliki "pelaksanaan kebiasaan otoritas legislatif tertinggi oleh satu kekuasaan pusat".

Dalam konteks negara kesatuan, otoritas pemerintah pusat mendominasi. Sementara pemerintah daerah atau entitas subnasional, seperti provinsi atau kabupaten memiliki otoritas yang lebih terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.

Meskipun pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonomi, tetapi pada akhirnya kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Selain itu, inti dari negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terpecah-belah. Sehingga tidak ada istilah negara bagian dalam sebuah negara kesatuan.

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/Brett Jordan
Ilustrasi Jelaskan Mengenai Pembahasan Negara Kesatuan. Sumber: Unsplash/Brett Jordan

Di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri negara kesatuan yang perlu dipahami lebih dalam, antara lain:

1. Terdiri dari Satu Kepala Negara

Ciri negara kesatuan yang pertama, yaitu hanya terdiri dari satu kepala negara. Artinya, di dalam sebuah negara kesatuan, mereka hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara.

2. Terdiri dari Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat

Kemudian ciri negara kesatuan berikutnya adalah hanya terdiri dari dewan menteri atau kabinet dan dewan perwakilan rakyat atau parlemen.

Tak ada lagi susunan kabinet ataupun parlemen yang bertumpuk. Sebab, hanya ada satu dewan menteri dan juga DPR yang ada di tingkat pusat.

3. Terdiri dari Satu Konstitusi Undang-undang

Di dalam negara kesatuan, hanya mempunyai satu undang-undang dasar sebagai konstitusi dasar negara tersebut secara nasional.

4. Wewenang Tertinggi Berada di Tangan Pemerintah Pusat

Kekuasaan pemerintah dapat diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah hanya akan melaksanakan semua kebijakan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Selain itu, bisa pula pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah kepada masing-masing pemerintah daerah. Akan tetapi, kewenangan tertinggi tetap ada di tangan pemerintah pusat.

5. Kedaulatan Negara Mencakup Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar

Kedaulatan negara yang ada di dalam negara kesatuan mencakup kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan ke luar.

Hal tersebut juga sudah ditandatangani oleh pemerintah pusat, yang mana artinya pemerintah pusat memegang kedaulatan ke dalam dan juga ke luar dalam sebuah negara.

6. Dapat Menganut Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi

Sistem yang ada di dalam negara kesatuan dapat berupa sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, segala persoalan dan permasalahan akan diatur langsung oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk sistem desentralisasi, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan untuk setiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

7. Menggunakan Satu Kebijakan Secara Nasional

Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat hanya akan menggunakan satu kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam lingkup nasional.

8. Tidak Ada Negara di Dalam Negara

Ciri negara kesatuan selanjutnya yaitu tidak ada negara dalam negara. Itu artinya, hanya ada satu negara yang bebas dan berdaulat yang mencakup semua wilayah dan juga daerah yang ada di negara tersebut.

Hal tersebut sangat berbeda dengan negara serikat yang mempunyai beberapa negara bagian di dalam satu negara tersebut.

Baca Juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Penjelasan Singkatnya

Demikian penjelasan terkait soal jelaskan mengenai pembahasan negara kesatuan. Negara kesatuan menjadi salah satu negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan pemerintah pusat dan mempunyai konsep tidak adanya negara di dalam sebuah negara. (glg)

Media files:
01heeftyf07b6km3nk18mr98j2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar