Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara soal informasi yang disampaikan oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut, dapat informasi MK akan memutus sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup dengan sikap hakim 6 mendukung dan 3 dissenting opinion.
Mahfud menyebut, terlepas dari apa pun, putusan MK seharusnya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia meminta polisi mengusut pemberi informasi kepada Denny tersebut.
"Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud dikutip dari Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."Menko Polhukam, Mahfud MD
Mahfud mengatakan, putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, harus tersebar luas, tetapi setelah putusan dibacakan dalam sidang yang resmi.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup. Tidak lagi terbuka. Komposisi hakimnya 6 berbanding 3.
Dia menyebut informasi itu didapatnya dari orang yang ia percaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar