May 28th 2023, 12:10, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk pengembangan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
Hal ini usai terdakwa mantan Rektor Unila Karomani dan tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman vonis penjara oleh majelis hakim.
Jaksa KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya akan melapor kepada pimpinan KPK terlebih dahulu pasca vonis yang diberikan oleh para terdakwa.
"Rekan-rekan kan sudah lihat, bahwa amar barang bukti kan juga digunakan dalam perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa," kata jaksa KPK Dian Hamisena dalam keterangannya.
Terkait ada beberapa nama yang dalam amar putusan hakim menyebut seharusnya ikut bertanggung jawab termasuk pemberi suap, Dian menyatakan, akan berdiskusi dengan penyidik KPK.
"Karena dari beberapa nama itu akan diseleksi mana yang memenuhi alat bukti. Karena kalau versi kita ada beberapa orang, versi hakim juga ada yang menerima sumbangan," jelasnya.
"Jadi perlu kita diskusikan dulu dengan penyidik, kita akan membuat laporan hasil persidangan, kemudian lapor pimpinan nanti ada mekanisme eksposnya," sambungnya.
Diketahui, dalam pembacaan surat putusan terhadap terdakwa mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri, majelis hakim menyebut seharusnya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Hakim Ketua Achmad Rifai menyebut beberapa nama yang seharusnya ikut bertanggung jawab yakni Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan dan para pemberi suap.
"Mereka seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan yang terjadi dalam perkara a quo sehingga mencemarkan nama baik civitas akademika Universitas Lampung dan merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," kata Hakim Ketua Achmad Rifai saat membacakan surat putusan pada Kamis (25/5) lalu.
Di sisi lain, salah satu terdakwa M. Basri juga mendesak agar KPK bisa menindaklanjuti pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Ya saya minta KPK tindak lanjuti, jangan hanya kami berempat. Semuanya dong sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung empat terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri serta pemberi suap Andi Desfiandi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. (Lih/Ans)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar