Polisi menangkap MRH (19 tahun) yang menganiaya hingga tewas BL (19), mahasiswi Politeknik Medan. Penangkapan itu dilakukan di kediaman MRH di Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (8/4), tanpa perlawanan.
Kepada polisi yang memeriksanya, MRH mengaku saling kenal dengan korban, tapi sakit hati lantaran korban sering mengatainya maling. MRH pernah bekerja di indekos korban.
"Motifnya dendam atau sakit hati. Pelaku sering dikatai sebagai pencuri atau maling laptop oleh korban," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4).
MRH, menurut Chandra, telah berencana membunuh korban menggunakan pisau. "Rencana itu dibuat dua hari sebelum kejadian," katanya.
MRH melakukan pembunuhan itu seorang diri, menusuk korban hingga 16 kali, di kamar kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan MEdan Selayang, pada Jumat (7/4).
Usai ditusuk itu, mahasiswa jurusan Teknik Elektro tersebut belum meninggal. Ia sempat dibawa ke RS USU, namun tidak tertolong.
Polisi menerapkan Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUHP terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar