Jan 19th 2025, 14:27, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menanggapi masa pencekalan Firli Bahuri keluar negeri yang akan habis pada Juli 2025.
Dia mengatakan, dalam aturan keimigrasian pelarangan keluar negeri dapat diperpanjang 1 kali selama 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali dalam 6 bulan.
Namun, dalam kasus Firli Bahuri, pencekalan sudah dilakukan sebanyak 2 kali, sehingga selanjutnya dapat menggunakan mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Adapun terkait mekanisme DPO, Godam mengatakan, tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan instansi pemohon.
"Selanjutnya (mekanisme DPO) tergantung daripada instansi pemohon," katanya.
Kasus Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras SYL.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dia juga sudah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun permohonan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh, tetapi hingga kini tak kunjung didaftarkan lagi.
Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun. Polda Metro Jaya juga telah mencegah Firli untuk berpergian keluar negeri sebanyak dua kali.
Sementara Firli belum ditahan dan juga disidangkan. Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, maka Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Firli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar