Search This Blog

Biadab! Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak 2022

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Biadab! Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak 2022
Jan 20th 2025, 11:43, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Seorang ayah berinisial IP (55) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditangkap polisi karena menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD, yakni pada 2022 lalu.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan pelaku diamankan Polsek Nanga Mahap, pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau ke Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi korban saat masih kelas 6 SD tahun. Terakhir pada bulan Februari 2024," ujar Agus, Senin, 20 Januari 2025.

Agus bilang, pelaku melakukan aksinya itu di rumah saat sang istri pergi bekerja. Pelaku mengancam akan memukuli korban jika tak melayani nafsu bejatnya.

"Jadi, ada ancaman dan kekerasan dengan memukul jika korban tidak menuruti kemauan pelaku," jelas Agus.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sekadau. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Agus.

Media files:
01jj1062fmwkk12w3j0gzrgq0a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar