Search This Blog

UMK 2025 Ditetapkan: Ini Daftar Lengkap Besaran di 15 Kabupaten/Kota di Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
UMK 2025 Ditetapkan: Ini Daftar Lengkap Besaran di 15 Kabupaten/Kota di Lampung
Dec 22nd 2024, 13:15, by Eka Febriani, Lampung Geh

Ilustrasi upah | Foto: Stok Rana
Ilustrasi upah | Foto: Stok Rana

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di provinsi ini.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyampaikan dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025, sedangkan 10 daerah lainnya menetapkan UMK sama dengan UMP.

"Alhamdulillah, sudah di-SK-kan untuk UMK se-Provinsi Lampung oleh Pj Gubernur. Ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang," ujar Yanti saat dikonfirmasi, pada Minggu (22/12).

Menurut Yanti, lima daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP adalah Kabupaten Mesuji, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan.

"Daerah-daerah ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak. Sementara 10 kabupaten/kota lainnya menetapkan UMK sesuai UMP Lampung 2025, yakni Rp2.893.069 per bulan," tambahnya.

Berikut, UMK 2025 Kabupaten/Kota di atas UMP Lampung :

1. Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024.

2. Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024.

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/848/V.08/HK/2024.

4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/847/V.08/HK/2024.

5. Kota Metro: Rp2.903.301 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/851/V.08/HK/2024.

Sementara itu, 10 Kabupaten dengan UMK 2025 sama dengan UMP Lampung sebagai berikut;

1. Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069

2. Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069

3. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069

4. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069

5. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069

6. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069

7. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069

8. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069

9. Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069

10. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069

Penetapan UMK ini, menurut Yanti, dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan serta kondisi perekonomian masing-masing daerah.

"Kami berharap ketetapan ini bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memberikan upah yang layak kepada para pekerja," pungkasnya. (Cha/Put)

Media files:
01jfpg34wmy13vwj09hgdhs57k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar