Search This Blog

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Dec 20th 2024, 13:16, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW [Rita Widyasari]," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Belum diketahui keterkaitan Askolani dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga belum membeberkan terkait materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Askolani.

Terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Askolani.

Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12).  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar