Search This Blog

Kompolnas di Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Pegawai Lain Takut Bersaksi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kompolnas di Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Pegawai Lain Takut Bersaksi
Dec 16th 2024, 12:53, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kompolnas menyebut saksi-saksi dalam kasus penganiayaan kasir di Cakung, Jakarta Timur, merupakan karyawan toko tersebut. Namun mereka mendapat tekanan psikologis sampai takut memberikan keterangan.

"Saksi ini mau ditanya ternyata semuanya karyawan-karyawan toko roti itu. Jadi mereka ada kendala psikologis, takut memberikan keterangan," ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono kepada kumparan, Senin (16/12).

Arief menilai, ketakutan para saksi beralasan, lantaran mereka adalah karyawan di toko roti milik keluarga pelaku, dan mereka mencari nafkah di sana.

"Takutnya nanti kalau dia memberikan keterangan yang bagaimana, kan menyangkut masalah nasib mereka," jelasnya.

Sementara penyidik Polres Jakarta Timur juga terkendala saat mengumpulkan barang bukti.

George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa

"Dan sementara kan si penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kan dia harus mengumpulkan bukti. Bener nggak nih laporan ini kan? Dia kan harus cari bukti, mengumpulkan bukti permulaan, bukti permulaan cukup, cukup bukti untuk dia ngambil langkah selanjutnya," tuturnya.

"Itulah yang menyebabkan masa-masa penyelidikan ini cukup lama, cukup makan waktu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pelaku bernama George Sugama Halim (GSH) telah menjadi tersangka penganiayaan terhadap DAD (19), seorang kasir toko roti milik keluarga George. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Media files:
01jf6s5z6kjkk7fyadw1hr7dss.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts