Dec 17th 2024, 11:37, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berinisial S (50) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Tak hanya anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, penerbit ijazah palsu inisial AS juga turut menjadi tersangka. Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penetapan tersangka terhadap S dan AS tersebut. Menurut Umi, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. "Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Lanjut Umi, dalam kasus tersebut, tersangka S menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. "Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional," ucapnya. "Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," lanjutnya. Umi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP. "Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar