Search This Blog

KPU: 287 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU: 287 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Nov 29th 2024, 16:25, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa

Dalam konferensi pers tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU RI mengungkap ada 287 TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut komisioner KPU RI Idham Holik, 287 TPS tersebut tersebar di 22 provinsi dan 44 Kabupaten/Kota. Ada 132.276 pemilih yang terdampak.

"Total pemilih terdampak sebanyak 132.286," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat (29/11).

Ketua KPU RI Mochamad Affifudin mengatakan bahwa angka tersebut terdiri dari 10 TPS melaksanakan PSL, 231 TPS melakukan PSS, dan 46 TPS mengadakan PSU.

Afif menyebut, salah satu alasan dilaksanakannya PSL, PSS, dan PSU adalah bencana alam.

"Jumlah TPS yang terdampak bencana sebanyak 119 TPS," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Alasan lainnya adalah gangguan keamanan dan kesalahan administrasi atau prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lalu, ada pula pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilihnya serta adanya rekomendasi Bawaslu menjadi alasan dilaksanakannya PSL, PSS, dan PSU di TPS-TPS tersebut.

Berikut adalah rincian TPS yang melaksanakan PSL, PSS, dan PSU seperti dibacakan Idham:

Banten:

Tangerang Selatan 1 TPS melaksanakan PSU.

Jambi:

Sungai Penuh 5 TPS melaksanakan PSU.

Jawa Barat:

Karawang 1 TPS melaksanakan PSL

Sukabumi 1 TPS melaksanakan PSU

Kota Bandung 1 TPS melaksanakan PSU

Jawa Tengah:

Karanganyar 1 TPS melaksanakan PSU

Pemalang 1 TPS mengadakan PSU

Jawa Timur:

Bangkalan 2 TPS melaksanakan PSU

Bondowoso 1 TPS melaksanakan PSU

Sumenep 1 TPS melaksanakan PSU

Kalimantan Barat:

Landak 2 TPS melaksanakan PSU

Melawi 1 TPS melaksanakan PSU

Kalimantan Tengah:

Barito Selatan 2 TPS melaksanakan PSU

Kapuas 1 TPS melaksanakan PSU

Palangkaraya 2 TPS melaksanakan PAU

Katingan 1 TPS melaksanakan PSU

Kalimantan Timur:

Balikpapan 1 TPS melaksanakan PSU

Samarinda 1 TPS melaksanakan PSU

Kalimantan Utara:

Malinau 1 TPS melaksanakan PSU

Kepulauan Riau:

Tanjung Pinang 1 TPS melaksanakan PSU

Maluku:

Maluku Barat Daya 1 TPS Melaksanakan PSU

Maluku Tengah 1 TPS melaksanakan PSL

Maluku Utara:

Ternate 1 TPS melaksanakan PSU

Papua:

Kepulauan Yapen 1 TPS melaksanakan PSU

Sarmi 5 TPS melaksanakan PSS

Nabire 1 TPS melaksanakan PSS

Puncak 82 TPS melaksanakan PSS

Papua Barat Daya:

Maybarat 2 TPS melaksanakan PSU

Papua Pegunungan:

Yahukimo 35 TPS melaksanakan PSS

Sulawesi Barat:

Mamasa 1 TPS melaksanakan PSU

Pasangkayu 1 TPS melaksanakan PSU

Sulawesi Selatan:

Tanatoraja 1 TPS melaksanakan PSU

Sumatera Barat:

Dharmasraya 1 TPS melaksanakan PSU

Tanah Datar 1 TPS melaksanakan PSU

Sumatera Selatan

Ogan Komering Ilir 2 TPS melaksanakan PSU

Pagar Alam 1 TPS melaksanakan PSU

Palembang 3 TPS melaksanakan PSU

Sumatera Utara:

Asahan 2 TPS melaksanakan PSS

Deli Serdang 1 TPS akan melaksanakan PSL dan 30 TPS akan melaksanakan PSS

Binjai 20 TPS melaksanakan PSS

Medan 7 TPS melaksanakan PSL, 54 TPS melaksanakan PSS

Nias 2 TPS melaksanakan PSS

Nias Selatan 2 TPS melaksanakan PSU

Media files:
01hn2qyp93bytwgcvdtfr8cw62.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar