Search This Blog

Komisi III DPR ke Pimpinan KPK Terpilih: Tangani Perkara Besar, Jangan Ecek-ecek

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III DPR ke Pimpinan KPK Terpilih: Tangani Perkara Besar, Jangan Ecek-ecek
Nov 21st 2024, 15:20, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta lima pimpinan KPK terpilih periode 2024–2029 berani untuk langsung menangani perkara besar, bukan ecek-ecek.

"Jangan yang ecek-ecek itu, kayak OTT yang kecil-kecil hindari lah. Jadi fokus pada perkara-perkara yang besar," kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/11).

Apalagi menurut Tandra, KPK sudah mengantongi dukungan dari DPR hingga Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk ragu-ragu dan pandang bulu menindak kasus korupsi.

"Tancap gas berantas itu kejahatan. Karena juga kan mereka bukan hanya didukung oleh DPR saja, presiden juga kan mendukung. Jangan takut, jangan ragu," kata politisi Golkar itu.

Dalam rapat pleno penetapan komisioner KPK terpilih Komisi III DPR siang tadi, lima pimpinan KPK periode 2024-2029 terpilih yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budiyanto pun terpilih menjadi ketua KPK usai meraih Dia suara terbanyak dengan 45 suara dukungan.

Sementara untuk Dewas KPK periode 2024-2029 adalah: Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

Media files:
01jd1xdctrjxng55pys08r6x68.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar