Nov 27th 2024, 17:34, by Berita Terkini, Berita Terkini
Jadwal seleksi petugas haji 2025 merupakan informasi penting yang perlu diketahui bagi masyarakat yang berencana untuk bertugas sebagai petugas haji di tahun 2025. Terdapat beberapa tahapan seleksi yang perlu dilalui peserta seleksi.
Selain mengetahui jadwal seleksinya, penting pula untuk mengetahui syarat umum yang harus diikuti calon peserta. Sebelum itu, perlu mengetahui definisi umum ibadah haji terlebih dahulu.
Informasi Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Syarat Umum
Dikutip dari dalam buku berjudul Ibadah Haji Rukun Islam Kelima, Muhammad Ajib, Lc., MA (2019), haji secara bahasa berarti menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung atau suci. Haji yang dapat didefinisikan sebagai salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam setidaknya satu kali selama seumur hidup.
Di Indonesia ibadah haji dilakukan dengan bantuan petugas yang mengurusi berbagai kebutuhan ibadah haji. Untuk masyarakat Indonesia yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas haji, perlu mengetahui informasi mengenai jadwal seleksi petugas haji 2025. Berikut ini jadwal lengkapnya.
A. Tahap Pertama (Tingkat Kabupaten/Kota)
Pengumuman seleksi: Senin, 4 November 2024.
Pendaftaran peserta: Kamis, 7 November - Jumat, 15 November 2024.
Batas akhir submit dokumen pendaftaran: Jumat, 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Seleksi tahap pertama CAT (Computer Assisted Test): Kamis, 21 November 2024 pukul 09.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi tahap pertama: Jumat, 22 November 2024 pukul 16.00 WIB.
B. Tahap Kedua (Tingkat Provinsi)
Seleksi tahap kedua CAT dan wawancara: Kamis, 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi tahap kedua: Jumat, 6 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
Selain mengetahui jadwal pelaksanaan seleksi, calon peserta seleksi juga perlu mengetahui syarat umum yang diberlakukan bagi petugas haji. Berikut ini adalah daftar syarat umum bagi calon peserta:
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar