Nov 29th 2024, 18:31, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pilkada telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu. Apakah Pilkada bisa 2 putaran?
Banyak orang yang penasaran dengan jawabannya. Terlebih lagi bagi daerah yang tingkat persaingan pasangan calonnya sangat ketat.
Ketahui Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah salah satu momen politik yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Hal itu karena dapat menentukan nasib suatu daerah selama satu periode atau lima tahun ke depan.
Saat Pemilihan Kepala Daerah, prosesnya akan diwarnai dengan berbagai dinamika. Misalnya kecurangan dan kemungkinan adanya Pilkada dua putaran. Apakah Pilkada bisa 2 putaran?
Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan sebanyak dua putaran. Terutama di DKI Jakarta. Jakarta memiliki mekanisme khusus dan berbeda dengan kebanyakan daerah lainnya.
Sebab, syarat kemenangan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta adalah meraih suara lebih dari 50%. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan. Putaran kedua akan dilakukan oleh dua paslon dengan suara terbanyak.
Lantas, apakah daerah lain dapat melakukan Pilkada dua putaran? Di wilayah lain yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati atau Wali Kota, kemenangan paslon ditentukan dari perolehan suara mayoritas. Sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.
Syarat dan Tahapan Pilkada 2 Putaran
Setidaknya terdapat dua syarat Pilkada dua putaran. Antara lain sebagai berikut.
Ada lebih dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut Pilkada.
Tidak ada paslon yang mendapatkan lebih dari 50% suara dalam Pilkada.
Jika Pilkada memasuki dua putaran,terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Berikut tahapannya.
1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Tahapan pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memastikan seluruh perlengkapan Pilkada tersedia dan terdistribusi ke seluruh TPS.
2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi
Paslon yang lolos putaran kedua akan melakukan kampanye tambahan. Kampanye berfokus pada penyampaian visi, misi, dan program secara lebih rinci.
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahapan ketiga adalah pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan suara ini dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Terakhir adalah rekapitulasi dan penetapan hasil suara. Paslon dengan suara terbanyak akan memenangkan Pilkada.
Apakah Pilkada bisa 2 putaran? Pilkada dapat dilakukan sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara. (FAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar